Pemerintah Diminta Lakukan Kontrol RSBI

20-07-2012 / KOMISI X

            Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah diminta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, utamanya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya dalam pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

            Dalam PP tersebut salah satunya mengatakan setiap kabupaten/kota dapat mendirikan  satu sekolah unggulan. Namun yang dimaksud RSBI  di sini adalah  menyeleksi guru terbaik di kabupaten/kota tersebut untuk mengajar di sekolah RSBI itu, Kepala Sekolahnya juga hasil seleksi terbaik dan  siswa yang masuk pun merupakan hasil seleksi siswa dengan pilihan terbaik.

            Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dedi Suwandi Gumelar saat pertemuan dengan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/7), yang dipimpin Ketua Komisi X Agus Hermanto,  

            Menurut Dedi, persepsi orang tentang RSBI sekarang sudah berubah. RSBI sekarang dapat menarik dana dari masyarakat tidak memiliki batas maksimal. Sehingga yang muncul sekarang adalah RSBI bertarif internasional. “Di sini muncullah diskriminasi yang melanggar UUD 1945,” katanya.

            Dedi menambahkan, padahal RSBI ini mendapatkan alokasi dana dari APBN lebih banyak dibandingkan sekolah regular. Ini tentunya dapat menimbulkan kecemburuan bagi sekolah-sekolah lain yang bukan RSBI.

            RSBI ini , kata Dedi, dalam kenyataannya juga tidak sepenuhnya betul-betul dapat disebut sebagai sekolah unggulan. Terbukti lulusan-lulusan terbaik SMA malahan dari sekolah biasa, bukan dari RSBI.

            Dalam hal ini, Gubernur memiliki kewenangan di otonomi dan seyogyanya dari daerah muncul keinginan untuk menertibkan RSBI-RSBI yang semakin lama semakin banyak jumlahnya.

            Sementara Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menambahkan, memang sebaiknya peningkatan sekolah biasa menjadi RSBI distop dulu.

            Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi keberadaan RSBI dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk meningkatkan RSBI menjadi SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).

            Harus diakui, RSBI ini memang belum sepenuhnya berhasil, karena terbukti belum menjadi SBI yang betul-betul bisa diunggulkan.

            Hal inilah yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi, sehingga sekolah-sekolah biasa yang mengajukan peningkatan menjadi RSBI sebaiknya distop dulu. (tt)

 

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...